TNI AL Klarifikasi Truk yang Angkut 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam Sudah Jadi Barbuk

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Mei 2025 | 18:05 WIB
TNI AL saat konferensi pers kasus penyelundupan rokok ilegal di Batam. (Foto/Istimewa)
TNI AL saat konferensi pers kasus penyelundupan rokok ilegal di Batam. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai sempat ramai. Sebab, muncul isu rokok tersebut dibawa menggunakan truk berpelat dinas TNI AL di pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam Evi Octavia menepis kabar tersebut. Dia memberikan klarifikasi bahwa truk TNI AL dipakai untuk mengangkut rokok ilegal yang telah dijadikan barang bukti (barbuk).

“Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai,” kata Evi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/5/2035).

 

Sebab, lanjut Evi, karena saat ditemukan. tidak diketahui pemiliknya. Petugas langsung membawa rokok ilegal itu menggunakan fasilitas TNI AL untuk mengamankan barang bukti (barbuk). 

 

“Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL,” jelasnya.

 

Masih dalam keterangan tertulis yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan petugas di lapangan.

 

“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kristomei.

 

Meski begitu, Jenderal Bintang Dua TNI AD ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan TNI dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan barang ilegal.

 

“Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tegasnya.

 

Dari barang bukti penyelundupan ini, rokok tanpa pita cukai terhitung mencapai 3.530.100 batang rokok ilegal berbagai merek. Di antaranya, Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold yang hendak dikirim ke Kota Tanjungpinang. 

 

Berdasarkan taksiran sementara, nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.

 

Sesuai prosedur, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran, dan menyerahkan penanganan kasus kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. 

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: