Prabowo Saksikan Parade Kapal Perang di Teluk Jakarta pada HUT ke-80 TNI

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan parade kapal perang atau sailing pass yang digelar TNI AL di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.
Pantauan di lokasi, Prabowo meninjau jalannya sailing pass dari atas Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 yang tengah berlayar.
Sebelumnya kepala negara juga menyematkan tanda kehormatan kepada sejumlah prajurit TNI di atas kapal.
Seusai prosesi, Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergerak menuju sisi kanan lambung kapal untuk menyaksikan langsung deretan kapal perang yang melintas.
Dalam momen tersebut, Prabowo berdiri sejajar dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Sementara Wapres Gibran yang juga mengenakan seragam TNI, berada di sisi belakang dekat kursi.
Parade dipimpin KRI Brawijaya-320 yang merupakan kapal Perang terbesar di Asia Tenggara.
Kemudian, TNI AL juga mengerahkan Pasukan Khusus Laut (Passusla) serta 51 unsur Kapal Perang yang terdiri dari 6 Fregat, 10 korvet, 2 Kapal Selam, 3 Kapal LST dan LPD, 16 Kapal Cepat, 2 Kapal Ranjau, 6 Kapal Patroli, 4 Kapal Bantu dan 2 Kapal Latih Taruna AAL yaitu KRI Dewaruci dan KRI Bima Suci.
Sementara unsur kapal dari kedinasan lain seperti dari ADRI, Bakamla, Basarnas, Polairud, KKP, KPLP, dan perhimpunan kapal nelayan juga turut berlayar di belakang Parade Kapal Perang TNI AL
Selain itu, TNI AL juga memamerkan kekuatan Penerbangan Angkatan Laut (Penerbal) dengan menerbangkan Pesawat Udara diantaranya Bonanza, Piper, CN-235, Cassa NC-212, Heli Bell-412, serta Heli Panther serta 3 Unmanned Areial Vehicle (UAV) berupa drone nirawak.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu