Pengacara: Pak Jokowi Tak Pernah Berikan Salinan Ijazah untuk Disebarluaskan

BeritaNasional.com - Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan salinan ijazah kepada siapa pun untuk disebarluaskan. Hal tersebut disampaikan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan.
“Tentu, Pak Jokowi tidak pernah, ini statement ini sudah saya berikan juga sebelumnya, dan saya ulang lagi. Tidak pernah memberikan salinan ijazah aslinya kepada siapa pun untuk disebarluaskan,” kata Yakup saat ditanya awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, terkait dengan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama yang sempat diperiksa Polda Metro Jaya atas unggahan dokumen elektronik ijazah Jokowi, Yakup pun enggan berkomentar.
“Saya rasa secara organik itu adalah salah satu proses-proses yang harus dilalui dalam penyelidikannya. Jadi, tentu kita hormati saja. Mari, kita ikuti saja. Jika memang penyelidik anggap perlu, ya tentu mereka berhak untuk melakukan itu. Jadi, ya kita tunggu saja mungkin,” ujar Yakup.
Kendati demikian, Yakup menyatakan terkait tindakan dari Dian yang mengunggah dokumen ijazah tidak atas suruhan atau izin dari Jokowi. Dia menyatakan kalau tindakan tersebut inisiatif dari Dian.
“Tentu, tidak ada izin ya. Kalau penyelidik itu kan melakukan, semua penyelidikan itu independen,” ujarnya.
Sebelumnya, kader PSI Dian Sandi Utama meyakini tindakannya yang sempat mengunggah dokumen elektronik yang menampilkan ijazah dari Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak akan dipersoalkan.
Keyakinan itu disampaikan Dian menyusul adanya pihak yang sempat mempersoalkan aksi darinya karena telah mengunggah dokumen pribadi milik Jokowi ke akun X miliknya.
“Saya rasa begini kan. Kalau terkait dengan kepemilikan dokumen pribadi, saya rasa Pak Jokowi tidak persoalkan. Karena sejak dari tahun-tahun sebelumnya, ijazah itu kalau secara identitas milik pribadi ya, itu sudah terpublikasi sejak lama,” kata Dian kepada awak media pada Senin (19/5/2025).
Terlebih, Dian mengaku sebelum mengunggah dokumen tersebut. Telah banyak media yang memublikasikan gambar dari Ijazah Jokowi untuk kepentingan pemberitaan.
“Artinya, kalau dari sisi dia sebagai kepemilikan pribadi, itu sudah menjadi milik publik sebenarnya. Kalau dari sisi itu, kan sudah terpublikasi di media,” tuturnya.
Dian diperiksa sebagai saksi dalam laporan tuduhan ijazah palsu dilayangkan Jokowi, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu