Pengacara Jokowi Bantah Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Bentuk Kriminalisasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Kasus ijazah palsu (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus ijazah palsu (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membantah tudingan dari Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Abraham Samad kalau laporan polisi perihal tuduhan ijazah palsu sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Menurutnya, laporan yang dibuat kliennya di Polda Metro Jaya hanya terkait dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Jokowi. Tidak dalam konteks melaporkan orang per-orang, termasuk nama Abraham Samad.

“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya. Mengenai siapa terlapornya diserahkan pada penyelidikan pihak Polda Metro Jaya," kata Rivai dikutip Selasa (19/8/2025).

Oleh sebab itu, Rivai memandang pemeriksaan terhadap Abraham Samad oleh penyidik beberapa hari lalu dikarenakan absennya saat agenda klarifikasi yang dijadwalkan sebelumnya.

"Padahal disitu saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik. Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi Penyidik," imbuh dia.

Disisi lain, Rivai menambahkan, sebagai eks pimpinan lembaga antirasuah serta advokat, Abraham Samad seharusnya memahami prosedur penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad merasa heran dengan pemeriksaan ini. Karena posisinya sebagai penyedia forum hanya memberikan ruang untuk dapat menuangkan pendapatnya, termasuk kritik.

“Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil. Maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” jelasnya 

“Dan yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” sambung dia.

Adapun, hal itu disampaikan Abraham Samad setelah diperiksa kurang lebih 10 jam dengan 56 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Dengan total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi masih berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: