Eks Wamendes Paiman Laporkan Bambang Suryadi Bitor dan Roy Suryo Cs ke Polda Metro, Ini Masalahnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo (Dok. Kemenpora)
Mantan Menpora Roy Suryo (Dok. Kemenpora)

BeritaNasional.com -  Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo melaporkan dugaan pemerasan dan fitnah terkait dengan dirinya yang menjadi korban polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Laporan pertama dengan terlapor terdaftar Bambang Suryadi Bitor sesuai LP/B/4814/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 12 Juli 2025 dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan yang dialami Paiman.

“Dengan terlapor atas nama Bambang Suryadi Bitor, Uraian Kejadian Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor menuduh korban membuat ijazah palsu milik Joko Widodo di Pasar Pramuka,” tulis laporan yang diberikan Paiman, dikutip Kamis (14/8/2025).

Paiman dalam laporannya, Bambang Suryadi Bitor turut meminta sejumlah uang dengan ancaman akan meviralkan tuduhan soal pembuatan ijazah palsu Jokowi.

“Karena merasa terancam korban memberikan uang secara transfer ke rekening atas nama Bambang Suryadi sebesar Rp. 15.000.000. Atas kejadian tersebut Korban telah dirugikan, Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tulisnya kembali.

Kemudian dalam laporan kedua, Paiman turut mepolisikan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencetak ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut dikonfirmasi Paiman nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025 sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

“Uraian kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa adanya video yang berisikan pernyataan para terlapor bahwasanya pelapor dituduh mencetak ijazah milik Joko Widodo,” tulisnya dalam laporan kedua.

“Sehingga patut diduga pernyataan yang dibuat dalam video tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam laporan ini selain Roy Suryo, turut tercatat juga nama Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar dalam dugaan pencemaran nama baik.

“Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” ucap Paiman saat dikonfirmasi.

Selain laporan polisi, Paiman juga mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu yang merugikan dirinya.

"Perdata ke PN Jakarta Pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto," terangnya. 

Sekadar informasi polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi tengah berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus ini.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: