Kasus Aduan di Bareskrim Bukan Jadi Pertimbangan Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro

BeritaNasional.com - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menyatakan kasus aduan ijazah palsu yang tengah diselidiki Bareskrim Polri tidak menjadi pertimbangan untuk kliennya melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Sebab kasus polemik ijazah Jokowi, saat ini juga tengah berproses di Bareskrim Polri sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/ RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.
“Sebenarnya tidak ada pertimbangan khusus (dari laporan di Polda Metro Jaya). Karena laporan Pak Jokowi itu, karena adanya rentetan peristiwa juga kan. Sebelumnya sudah bertahun-tahun isu ini diangkat terus,” kata Yakup kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Padahal, Yakup menjelaskan sedari awal isu ijazah palsu dihembuskan, kliennya telah memberikan kesempatan untuk pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk menarik ucapannya.
“Ternyata masih dilakukan terus. Dan Pak Jokowi merasa bahwa nama baiknya dicemarkan dan beliau difitnah oleh karena itu beliau mengexercise hak hukumnya. Jadi poinnya di situ. Jadi tidak ada kaitannya tentunya (antara kasus di Bareskrim dengan Polda Metro Jaya),” ucapnya.
“Tapi kalaupun ada laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu di bareskrim di mana Pak Jokowi merupakan terlapor, beliau sampaikan juga dan sekarang dibuktikan bahwa beliau taat hukum,” sambungnya.
Diketahui jika sebelumnya Jokowi telah melaporkan peristiwa pidana terkait dugaan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Di mana, kasus tersebut telah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Bakal Gelar Perkara
Sementara itu, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap aduan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara diagendakan akan digelar pekan ini oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Diketahui jika gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada pidana atau tidak dalam kasus ini. Jika ada, maka kasus akan dinaikan ke tahap penyidikan.
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Sembari menunggu gelar perkara, Trunoyudo mengatakan untuk saat ini penyelidikan masih berlangsung secara simultan dan berkesinambungan untuk nantinya disampaikan secara terbuka dan transparan.
“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ujarnya.
Dimana penyelidikan ini merupakan aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana perihal adanya temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.
Selain Jokowi, Penyelidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang.
Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang. Lalu pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.
Kemudian Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu