Pedangdut Lesti Kejora Tersandung Kasus, Dipolisikan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Mei 2025 | 16:19 WIB
Lesti Kejora dan suami. (BeritaNasional/instagram)
Lesti Kejora dan suami. (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya membenarkan selebritas jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari yang lalu kami menerima laporan tindak pidana hak cipta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary menyebut pelapornya berinisial YM alias YD yang merupakan pencipta lagu. Pelaporan dilakukan oleh YM melalui pengacaranya IS karena YM merasa dirugikan atas tindakan menyanyikan ulang lagu yang dilakukan Lesti sehingga diputuskan YM untuk dibawa ke ranah hukum.

“Pelapornya adalah saudara IS (pengacara YM), korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudarai LK," ucapnya.

"Kejadian berawal dari 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tambah Ade Ary.

Di sisi lain, Ade Ary menyebut YM klaim sebagai pemilik lagu tersebut atas dasar surat pernyataan publisher yang barang buktinya telah diserahkan kepada penyelidik.

"Pada saat pelapor datang, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, pertama flashdisk, pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," ungkapnya.

Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dengan ke depan akan mulai memeriksa pihak-pihak sebagai saksi.

"Mohon waktu, laporan sudah kami terima. Tim sedang melakukan pendalaman," pungkas dia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: