Pramono Ungkap Alasan Planetarium Tak Kunjung Buka: Ada Masalah Hukum yang Perlu Diselesaikan

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengunjungi Planetarium dan Observatorium Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Pramono mengungkapkan alasan atau penyebab planetarium tak kunjung beroperasi untuk umum sejak direvitalisasi pada 2021 lalu.
"Jadi planetarium ini pernah direvitaliasi pada tahun 2021 dan sejak direvitalisasi sampai hari ini belum pernah difungsikan," ungkapnya kepada wartawan.
Pramono mengatakan, ada persoalan hukum yang perlu diselesaikan sebelum planetarium melayani pengunjung lagi.
"Memang ada persoalan di starball-nya, akan bisa kita fungsikan kembali. Bagi saya yang seperti ini malah menjadi tantangan untuk diselesaikan," terangnya.
Persoalan ini memang membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Selain memang harus ada biaya ataupun cost yang harus dikeluarkan, tetapi persoalan hukumnya juga harus diselesaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan aspek hukum yang dimaksud yakni tentang pengadaan digital velvet. Digital velvet merupakan panel melingkar berupa proyektor yang menampilkan gambar-gambar di Planetariun.
"Ada persoalan technical, digital velvet. Jadi yang melingkar panel itu menurut yang memasang belum dibayar oleh kita. Sampai kemudian terus-menerus sampai ke Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.
"Dan kita akan pelajari persoalan hukumnya dan saya tadi sudah meminta kepada Dinas Kebudayaan dan nanti Dinas Pendidikan untuk dilengkapi, kita ingin selesaikan supaya tempat ini bisa difungsikan," lanjutnya.
Setelah dilakukan pendalaman, Pramono pun mengaku siap bila diminta harus membayar ulang. Sebab, menurutnya Planetarium harus segera beroperasi kembali melayani warga.
"Kalau memang harus ada pembiayaan untuk bisa melihat rasi bintang, ya kita adakan untuk itu," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu