Beri Perhatian Serius, DPR Rapat dengan Ojol Bahas Regulasi Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Mei 2025 | 16:56 WIB
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan komisinya akan menggelar rapat dengan pengendara jasa ojek online atau ojol, Senin pekan depan (26/5/ 2025). Rapat pertemuan itu bertujuan mendengarkan aspirasi ojol dan merumuskan aturan atau regulasi terkait ojol.

"Hari Senin kami panggil ojol dulu, supaya kami lebih jernih menerimanya ya. Mereka bisa menyampaikan secara terbuka. Kemudian saya juga sudah menghubungi beberapa simpul-simpul dari ojol ini untuk mempersiapkan. Bahannya nanti hari Senin itu disampaikan secara baik," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Lasarus mengatakan ia dan anggotanya akan mendengarkan aspirasi dari pihak pengendara jasa ojol terlebh dulu. Sedangkan untuk pihak aplikator akan dilakukan setelahnya di waktu berbeda.

"Kami hanya menerima ojol saja hari Senin. Karena kalau nanti kami terima ojol, kemudian digabung lagi dengan pemerintah, gabung lagi dengan aplikator misalnya, akhirnya saya takutnya jadi arena debat kusir ya," katanya.

Polemik ojol mengundang perhatian publik, pemerintah dan DPR. Maka menurutnya persoalan ini harus segera ditemukan solusinya dengan dibuatnya regulasi atau dasar hukum. Ia mengusulkan aturan tersebut dibuat tersendiri atau digabung dengan undang-undang angkutan jalan.

"Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi undang-undang lalu ditarik angkutan jalan. Atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional," jelasnya.

"Ini sedang kami diskusikan, baik dengan badan keahlian DPR maupun dengan pihak Kementerian Perhubungan ya. Sambil sembari kami dengar juga masukan pemerintah," tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: