KY Ungkap Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) membeberkan perkembangan beberapa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menarik perhatian publik.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkap perkembangan penanganan laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap terdakwa HM.
Setelah KY menerima, memverifikasi dan menganalisis laporan, KY memutuskan laporan dapat ditindaklanjuti untuk diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"KY membenarkan telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022 sehingga merugikan negara Rp 300 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilaporkan oleh pihak pelapor," jelasnya.
Kasus lainnya yang dibeberkan KY adalah dalam vonis bebas WNA penambang emas ilegal 774 kilogram di Kalimantan Barat. KY telah menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hasil penelusuran ini akan dibahas bersama Anggota KY sebagai penanggung jawab.
"KY telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menerjunkan tim investigasi. Hal ini dilakukan hati-hati KY telah melakukan investigasi dan hasilnya bersifat rahasia," urainya.
Salah satu kasus yang masih menarik perhatian publik adalah dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara terdakwa GRT di tingkat kasasi. Proses penanganan laporan tersebut telah selesai. KY telah menjadwalkan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik hakim.
"Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim di tingkat kasasi terbukti melanggar KEPPH sehingga KY mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA," ungkapnya.
Lebih lanjut KY memaparkan penanganan kasus CPO yang melibatkan empat hakim sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga proses penegakan etik akan menyesuaikan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. KY memastikan akan terus berkoordinasi dengan institusi terkait," pungkasnya
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu