KY Terima 401 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Meningkat 137 Laporan dari Tahun Sebelumnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 20 Mei 2025 | 20:44 WIB
Anggota KY Joko Sasmito memberikan keterangan kepada pers di gedung KY Jakarta Pusat. (BeritaNasional/dok KY)
Anggota KY Joko Sasmito memberikan keterangan kepada pers di gedung KY Jakarta Pusat. (BeritaNasional/dok KY)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Januari- April 2025. Jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan sebanyak 137 laporan bila dibandingkan Januari-April 2024 sebanyak 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

"KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025. Kebanyakan pelapor menyampaikan laporan melalui jasa pengiriman. Ada juga yang secara langsung ke kantor KY, kantor Penghubung KY, email, dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id," ujar Anggota KY Joko Sasmito di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.

“Berdasarkan lokasi aduan, maka masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak adalah DKI Jakarta (84 laporan), Jawa Barat (61 laporan), Jawa Timur (41 laporan), Sumatera Utara (38 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (15 laporan), Sumatera Barat (14 laporan), Kalimantan Timur (11 laporan), Sumatera Selatan (9 laporan), dan Nusa Tenggara Barat (9 laporan)," ungkap Joko soal 10 provinsi terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY.

Dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Joko, masih didominasi oleh peradilan umum (277 laporan), kemudian peradilan agama (40 laporan), Mahkamah Agung (39 laporan), TUN (19 laporan), hubungan industrial (7 laporan), Niaga (5 laporan), tipikor (2 laporan), Mahkamah Syar'iyah (2 laporan) dan lainnya (10 laporan).

"Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi"

Berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.

"Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi," urai Joko.

"KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," pungkasnya.

KY Panggil 36 Hakim Terlapor untuk  Klarifikasi Dugaan Pelanggaran KEPPH

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan secara tatap muka atau online terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

Joko mengungkap, KY telah memanggil 179 orang yang berasal dari 46 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor/kuasa pelapor sebanyak 47 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 15 orang. Sementara pemanggilan terhadap saksi/ahli sebanyak 96 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 75 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang.

"Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH," ungkapnya.

Selain pemeriksaan secara tatap muka, KY juga melakukan pemeriksaan secara elektronik (online). KY telah memeriksa 6 orang secara online yang berasal dari 3 laporan yang masuk.

"KY memeriksa 1 orang pelapor/kuasa pelapor, 1 orang saksi/ahli, dan 4 orang hakim terlapor," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: