KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025
BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 2.715 laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2025. Anggota KY Abhan mengatakan KY menerima 1.439 laporan dan 1.276 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH sepanjang 2025.
"Kebanyakan pelapor menyampaikan laporan melalui jasa pengiriman. Ada juga yang secara langsung ke kantor KY, kantor Penghubung KY, email, dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id," ujarnya, Rabu (28/1/20226).
Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Selama 2025, sebanyak 149 laporan dugaan pelanggaran KEPPH telah dilakukan register.
"KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," terangnya.
KY Usulkan 124 Hakim Dijatuhi Sanksi pada 2025
KY merekomendasikan sanksi kepada 124 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2025. Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 82 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 30 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 12 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Abhan menyebut, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 7 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 31 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 44 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 5 orang hakim, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 5 orang hakim, hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang.
"Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 7 orang hakim, penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 2 orang hakim," ungkapnya.
Usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






