KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Ditetapkan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pemerasan itu dilakukan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
"Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep kepada wartawan dikutip Rabu (21/5/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Akan tetapi, budi mengaku belum bisa membeberkan siapa saja identitas para tersangka yang terjerat dalam perkara tersebut.
"Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei terkait kasus korupsi yang terjadi pada 2020-2023 itu.
Hal itu dilakukan guna mencari bukti dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Meski sudah melakukan penggeledahan, KPK sampai saat ini belum memberi tahu apa saja barang yang disita dan menjadi bukti atas tindak pidana tersebut.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu