Soal Usulan Dana Parpol Naik, Gerindra: Idealnya Sekitar Rp 10 ribu Per Suara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 16:50 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, turut menanggapi usulan untuk menaikkan besaran dana per suara yang akan diterima partai politik sebagai bantuan keuangan dari pemerintah.

Muzani menyatakan bahwa meskipun sudah beberapa kali terjadi perubahan Undang-Undang Partai Politik, besaran bantuan keuangan tahunan kepada partai politik masih berada di angka Rp1.000 per suara sah yang diperoleh pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI.

"Jadi pada saat kami berdiskusi, angkanya masih Rp108, kemudian menjadi seribu rupiah. Dari Rp 1.000 itulah muncul berbagai diskusi. Akhirnya yang ditetapkan adalah Rp1.000," kata Muzani kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Oleh karena itu, Muzani mengusulkan agar dana per suara sah seharusnya dinaikkan menjadi Rp 10.000. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan partai politik sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi.

“Sekarang, menurut saya, angka yang ideal bisa sekitar Rp10.000," ujarnya.

Meski begitu, Muzani menegaskan bahwa partainya sangat terbuka terhadap ruang diskusi terkait persoalan dana partai politik, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah membuka pembahasan mengenai hal tersebut.

"Itu diskusinya panjang, dan sekarang KPK sedang membuka ruang kembali untuk melakukan diskusi tentang hal yang sama," ucapnya.

"Kami menyambut baik pandangan dan diskusi tersebut agar kita bisa mencapai kesepahaman mengenai angka yang wajar. Sehingga pemerintah juga memiliki patokan tentang besaran yang dianggap reasonable," sambungnya.

Usulan Kemendagri

Dalam acara penyerahan bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2025 kepada DPP Partai Gerindra dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nilai total bantuan yang diserahkan mencapai Rp 20,071 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa dukungan ini harus dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang.

“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas administrasi secara teknis setiap tahun. Kami bertugas menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik, khususnya DPP yang dialokasikan kepada partai,” kata Bahtiar.

Dalam kesempatan itu, Bahtiar juga menekankan pentingnya bantuan kepada partai politik sebagai fondasi demokrasi negara. Namun, menurutnya, besaran bantuan tersebut perlu disesuaikan.

Sebagaimana disampaikan Bahtiar, penyesuaian yang dimaksud mencakup perubahan istilah dari "bantuan" menjadi "alokasi", serta besaran dana yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata partai politik.

“Saya mohon izin, karena sudah sekian tahun kita mendialogkan pentingnya pendanaan partai sebagai salah satu cara memastikan parpol tumbuh sehat dan berkembang,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: