KPK Dukung SE MA Terkait Gaya Hidup Sederhana

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:05 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto/MA)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto/MA)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, aturan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang turut digaungkan lembaga antirasuah.

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (24/5/2025).

Budi mengingatkan ada sembilan nilai antikorupsi yang dipegang teguh insan lembaga antirasuah. Di antaranya, jujur, mandiri, bertanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Budi menilai aturan itu patut diterapkan bagi hakim dan apartur peradian hukum karena lembaga peradilan berperan menegakkan hukum di tanah air, termasuk terkait tindak pidana korupsi.

Menurutnya, masyarakat juga berharap penegakan hukum tetap berintegritas dan upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif.

"Serta memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) meminta hakim dan aparatur peradilan menghindari gaya hidup mewah.

Para hakim dan insan peradilan juga diimbau menghindari perilaku konsumtif seperti, membeli, memakai, memamerkan barang-barang mewah, dan mengunggahnya di media sosial.

Kemudian, aparatur peradilan juga diminta melaksanakan acara seremonial dengan sederhana baik di kantor maupun bersama keluarga.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: