Ketua DPR Puan Maharani: Ormas yang Ganggu Ketertiban Harus Dibubarkan!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 25 Mei 2025 | 19:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Hal itu merespon masalah Ormas GRIB yang menduduki lahan milik BMKG.

"Terkait Ormas kami minta pemerintah menindak tegas Ormas-Ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat," tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Puan mendorong pemerintah mengevaluasi ormas-ormas yang sudah mengarah kepada premanisme. Ia mendorong ormas berbau preman untuk dibubarkan.

"Dan mengevaluasi keterlibatan Ormas-Ormas yang kemudian berbau premanisme, ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan," tegas politikus PDIP ini.

"Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme ya itu. jadi segera aparat penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto mengungkap para anggota DPC Grib Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) kurang lebih sudah tiga tahun mengklaim penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Hal itu disampaikan Guswanto, setelah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengusut polemik kasus penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip BMKG.

“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” jelas dia dikutip Minggu (25/5/2025).

Guswanto menjelaskan pihaknya akan segera memanfaatkan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 dengan rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sedianya hendak dibangun pada 2023.

“Langkah dari BMKG setelah hari ini, tentunya kita akan memanfaatkan lahan ini, sesuai dengan kepentingan BMKG. Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, setidaknya ada 17 orang ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Di mana 11 merupakan Anggota Ormas dan enam sisanya yang mengaku sebagai ahli waris tanah milik BMKG.

Dari hasil klaim lahan tanah ini, lewat Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel inisial Y, turut disewakan ke beberapa pengusaha dengan bayaran bervariatif untuk nantinya ditransfer langsung kepada Y.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: