Puan Maharani Minta Titik Pencemaran Radioaktif di Banten Ditutup

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menutup titik pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Puan meminta pemerintah melakukan evaluasi karena masalah pencemaran radioaktif ini membahayakan dan merugikan masyarakat.
"Tidak boleh terjadi lagi dan harus dievaluasi dan sekarang ditutup. Karena itu akan merugikan masyarakat yang berada di sekitar situ," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
DPR akan melakukan pengawasan ketat melalui komisi teknis di parlemen. Mulai dari Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup sampai Komisi VII yang membidangi industri.
"Kamu akan melakukan fungsi pengawasan dengan komisi yang terkait, ada komisi lingkungan hidup komisi industri dan lain sebagainya nanti untuk bisa mengawasi," ucap Puan.
Sebelumnya, penemuan udang yang disebut terkontaminasi dengan logam berat menjadi perhatian serius. Pemerintah pun membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kerawanan bahaya radiasi radionuklida Cs-137 dan kesehatan pada masyarakat berisiko terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan satgas tersebut dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dan industri udang tanah air.
Secara spesifik ia menuturkan satgas inj dibentuk terkait dugaan pencemaran Cesium-137 (Cs-137) pada ekspor udang beku dari Cikande Banten, yang berujung pada kebijakan penarikan sejumlah kontainer oleh Amerika Serikat. Satgas ini bertujuan untuk melakukan investigasi, diplomasi, hingga memulihkan kepercayaan pasar internasional.
"Saya pastikan pemerintah bergerak cepat, hati-hati, dan sesuai standar internasional. Keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Kami hadir untuk melindungi nelayan, pekerja dan pelaku usaha dari dampak isu ini," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu