Antonius Kosasih Kembali Ajukan Praperadilan Jelang Hadapi Dakwaan KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), mantan Direktur Investasi sekaligus eks Direktur Utama PT Taspen, kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Permohonan ini berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya diajukan Kosasih terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Kosasih dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada siang hari ini.

"Benar, ada pengajuan praperadilan kembali," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Antonius NS Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investments Management, sebagai tersangka.

Keduanya dijadwalkan menghadapi dakwaan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tindakan mereka menimbulkan kerugian bagi negara.

"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.

Terkait perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: