Putusan Banding Kosasih Tegaskan Keberhasilan Pembuktian Jaksa Penuntut Umum KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Desember 2025 | 21:27 WIB
Putusan banding Antonius Kosasih tegaskan keberhasilan pembuktian Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto/KPK)
Putusan banding Antonius Kosasih tegaskan keberhasilan pembuktian Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Antonius N. S. Kosasih, terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT Taspen dalam perkara korupsi investasi fiktif dengan kerugian negara Rp1 triliun.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, putusan itu memperlihatkan ketepatan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait perbuatan melawan hukum sang terdakwa.

“Artinya, putusan ini kembali menegaskan bahwa pembuktian JPU KPK atas perbuatan melawan hukum terdakwa sudah tepat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

"Di mana majelis hakim menyatakan terdakwa Antonius N.S Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Budi mengingatkan soal terdakwa Antonius Kosasih yang juga menerima pidana tambahan membayar uang pengganti, selain hukuman pokok. Putusan ini berkekuatan hukum tetap, pembayaran uang pengganti dapat melengkapi pemulihan aset yang proses eksekusinya telah berjalan terhadap narapidana Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam perkara korupsi investasi fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.  Putusan tingkat pertama tetap berlaku, yakni hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” tertulis dalam laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12/2024).

Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diputus ketua majelis Teguh Harianto bersama hakim anggota Budi Susilo serta Hotma Maya Marbun, dengan Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan Selasa (9/12//2025).

Majelis hakim tingkat banding mengubah sebagian putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tertanggal 6 Oktober 2025, khusus terkait lamanya pidana pengganti jika Kosasih tidak membayar uang pengganti serta soal barang bukti.

Di tingkat pertama, pidana pengganti ditetapkan 3 tahun penjara, sedangkan putusan banding memperberat menjadi 5 tahun penjara. Nilai uang pengganti yang wajib dibayar mencakup Rp29.152.914.623, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128.000 yen, 500 dolar Hong Kong, 1.262.000 won, serta Rp2.877.000, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp35 miliar.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: