Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD NasDem Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:45 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. (Foto/ist)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa memeriksa total 75 orang saksi dan menyita sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.

“Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2025).

Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

“Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal primair sesuai Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Dan subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," ujar Irfan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: