Kemenag Imbau Jemaah Haji Tidak Keluar Tenda Saat Wukuf di Arafah

BeritaNasional.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengimbau kepada para jemaah haji untuk tidak keluar dari tenda saat wukuf di Arafah. Sebab, cuaca saat wukuf di Arafah diperkirakan sangat panas, mencapai kisaran 50 Derajat Celcius.
"Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arab berpesan, bahwa pada saat puncak haji nanti panasnya masih tinggi, dan bahkan lebih tinggi dari pada hari ini. Karena itu, jemaah diminta tidak keluar tenda tanpa ada kebutuhan khusus, karena memang kita harapkan jemaah bisa terhindar dari heatstroke, serangan panas, itu berbahaya," ujar Hilman dalam keterangannya dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa (27/5/2025).
Selama wukuf di Arafah, jemaah telah diberikan fasilitas seperti kasur, bantal, selimut dan AC atau pendingin ruangan. Fasilitas ini untuk menjaga kenyamanan jemaah selama wukuf di Arafah, di tengah panasnya cuaca di luar tenda.
Menurut Hilman, akan lebih baik jemaah berdiam diri di tenda sambil berdoa, berzikir atau membaca Alquran.
Sementara itu, menjelang pelaksanaan Armuzna, jemaah haji diminta untuk mempersiapkan kesabaran dan kondisi fisik, terutama bagi lansia dan Penyandang Disabilitas. Mereka diminta untuk beribadah di hotel atau dengan aktivitas yang minimalis gerak, tapi pahalanya tetap berlipat ganda. Hal ini untuk menghindari kelelahan menjelang Armuzna.
Pihaknya juga akan menyampaikan secara detail jadwal melempar jumroh, sehingga jemaah merasa aman dan nyaman berubah.
"Tentu saja ada berbagai modifikasi diupayakan demi keamanan dan keselamatan jemaah," pungkasnya.
Untuk informasi, wukuydi Arafah akan berlangsung pada 9 Dzulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025. Wukuf disambung dengan mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melempar jumrah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu