Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

BeritaNasional.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa stimulus ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025).
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Susiwijono memerinci bahwa diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya rumah tangga dan menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.
Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lain untuk meningkatkan aktivitas konsumsi domestik:
Diskon Transportasi Massal: Selama dua bulan libur sekolah, akan ada diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, dan diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Diskon Tarif Tol: Sebanyak 110 juta pengguna jalan tol akan menikmati diskon tarif tol sebesar 20 persen, mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode libur Lebaran dan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Perlindungan Sosial: Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
Ketenagakerjaan: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada Juni 2025.
Insentif Sektor Padat Karya: Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen akan diberikan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
"Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global," jelas Susiwijono.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu