KPK Minta 2 Anak Buah Paloh Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua dan Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah kooperatif dalam panggilan penyidik.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk menyoroti kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia. Pasalnya, dua pihak tersebut acap kali mangkir ketika dipanggil.
"Dalam proses pemeriksaannya, kami akan juga mengimbau para pihak yang dipanggil atau diundang sebagai saksi. Kami berharap agar bisa kooperatif," ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (27/5/2025).
Budi berharap keduanya bisa menjalani pemeriksaan agar proses penanganan perkara CSR BI berjalan dengan baik dan statusnya bisa dipastikan.
"Sehingga proses penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik dan efektif. Dan, bisa segera memberikan kepastian atau status dari para pihak-pihak yang terkait," tuturnya.
Sebelumnya, Plh Dirlidik KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya membuka peluang menjemput paksa dua anak buah Ketum Partai NasDem Surya Paloh tersebut.
“Secara umum, saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa,” ujar Tessa.
KPK sudah memanggil dua anak buah Ketum Partai NasDem Surya Paloh tersebut hari ini karena mangkir pada panggilan sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka. Tessa mengatakan pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan penyidikan,” ucapnya.
Meski telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap bersikap hati-hati sebelum menetapkan tersangka.
“Sudah ada upaya paksa atau pro justitia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” lanjut Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asep menyebut dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.
Menurut dia, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.
Ia mengatakan para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.
"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, Saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.
Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu