Korban Tewas di Gaza Tembus 54 Ribu Jiwa, Krisis Kemanusiaan Kian Parah

BeritaNasional.com - Jumlah korban tewas di Jalur Gaza terus meningkat tajam sejak konflik antara Hamas dan Israel pecah pada 7 Oktober 2023. Hingga Selasa (27/5/2025), otoritas kesehatan Gaza mencatat lebih dari 54.000 warga Palestina kehilangan nyawa akibat serangan yang berlangsung tanpa henti.
Dalam 24 jam terakhir saja, 79 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 163 lainnya mengalami luka-luka akibat gempuran militer Israel di berbagai wilayah Gaza. Angka ini diperkirakan belum mencerminkan keseluruhan situasi karena sejumlah rumah sakit di wilayah Gaza Utara tidak dapat melaporkan data akibat keterbatasan akses.
Pihak berwenang juga mengungkapkan bahwa banyak korban masih terperangkap di bawah reruntuhan bangunan yang hancur. Kondisi di lapangan menyulitkan upaya evakuasi karena penembakan yang terus berlangsung dan ketiadaan jalur aman bagi tim penyelamat serta ambulans.
Sejak Israel kembali menggencarkan operasi militernya pada 18 Maret 2025, sedikitnya 3.901 warga Palestina meninggal dan lebih dari 11.000 lainnya luka-luka. Jika ditotal sejak awal perang, jumlah korban tewas telah mencapai 54.056 jiwa, dengan 123.129 orang terluka.
Situasi kemanusiaan di Gaza berada pada titik kritis. Operasi militer yang terus berlanjut memperburuk kondisi masyarakat sipil dan mempersulit distribusi bantuan kemanusiaan. Banyak warga tak lagi memiliki akses terhadap layanan kesehatan, air bersih, dan tempat tinggal yang aman.
Sebelumnya, sempat ada harapan akan perdamaian setelah Israel dan Hamas menyepakati gencatan senjata yang difasilitasi oleh Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat pada Januari 2025. Namun, gencatan senjata itu hanya bertahan hingga Maret, ketika Israel kembali melancarkan operasi militer karena tidak tercapainya kesepakatan tahap kedua.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu