Ombudsman Surati Menteri Yusron Minta Investigasi Persoalan Hak Atas Tanah di Kampung Baru Dadap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 29 Mei 2025 | 15:30 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Ombudsman RI telah melakukan audiensi dengan ratusan warga di Kampung Baru Dadap Kabupaten Tangerang Banten.

Audiensi tersebut merupakan respon persoalan warga yang tak bisa mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), Rabu (28/5/2025). 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, dari hasil audiensi pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Hasil pertemuan ini Ombudsman akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Ombudsman mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi dengan sebaik-baiknya," ucap Yeka dalam keterangan dikutip Kamis (29/5/2025).

Sebab, kata Yeka, warga Kampung Baru Dadap yang sempat beraudiensi dengan Ombudsman RI telah menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengajukan SKT. Padahal menurut keterangan warga, mereka sudah menempati wilayah tersebut sejak 1975.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan di platform BHUMI ATR/BPN (Basis Data Hukum dan Informasi Pertanahan dan Ruang), ditemukan beberapa bidang tanah yang telah berstatus Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan yang sudah terdaftar merujuk pada Nomor Induk Bidang (NIB).

"Dari sisi pelayanan publik ini jelas timpang. Ada warga yang bisa memiliki SHM, tapi kenapa ada warga yang tidak bisa mengurus SKT," tegasnya. 

Maka dari itu, ia meminta semua pihak mengawal persoalan ini agar warga mendapatkan keadilan. Dengan adanya fasilitasi rembug digagas Ombudsman ini, diharapkan persoalan ini bisa mecarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

"Ini adalah bentuk keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik," ucap Yeka.

Sekadar informasi kampung Baru Dadap dihuni oleh sekitar 6.500 jiwa yang mayoritas merupakan nelayan.

Hingga saat ini, mayoritas warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, meskipun telah beberapa kali warga mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: