Dadan Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, DPR: Anggaran Besar Harus Diawasi Ketat Agar tak Terulang
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Menurutnya masalah hukum dalam penyelenggaraan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu tidak boleh terulang.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Yang terpenting sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/6/2026).
Charles menyoroti anggaran besar MBG. Menurutnya dia perlu pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabilitas ketat supaya masalah hukum serupa tidak terjadi lagi.
"Program dengan anggaran besar harus didukung pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar persoalan hukum seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," terangnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 - 2026. Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua pembantunya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung Jakarta, Rabu (3/6/2026).

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







