Sekitar 152 Ribu Orang Pakai Kereta Api saat Libur Panjang

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memprediksi lebih dari 152 ribu orang menggunakan layanan kereta api selama masa libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus, periode 28 Mei hingga 1 Juni 2025.
“Jumlah tersebut terdiri dari 77.016 penumpang diberangkatkan dan 75.261 orang tiba (di stasiun tujuan), dan jumlah itu masih dapat terus bertambah hingga akhir masa libur,” kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Ia menjelaskan, prediksi tersebut dihitung berdasarkan data pemesanan dan realisasi penumpang sejak hari Rabu (28/5), serta tren kenaikan jumlah penumpang pada hari-hari berikutnya.
Menurut dia, hingga Jumat, tercatat 27.479 penumpang menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, terdiri dari 12.675 penumpang yang diberangkatkan dan sebanyak 14.804 penumpang yang tiba di stasiun tujuan.
Bahkan, kata dia, angka tersebut masih dapat terus bertambah seiring jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api yang berlangsung hingga malam hari.
Lebih lanjut, menurut Luqman, peningkatan volume penumpang sudah mulai terlihat Rabu (28/5), tercatat sebanyak 34.073 penumpang menggunakan kereta api di wilayah Daop 8, dengan rincian 19.347 penumpang berangkat dan 14.726 penumpang tiba.
Sementara itu, pada Kamis (29/5), jumlah penumpang melonjak menjadi 40.664 orang, terdiri dari 20.049 penumpang yang tiba dan sisanya yang diberangkatkan dari sejumlah stasiun di wilayah tersebut.
“Kenaikan jumlah pelanggan pada momen libur panjang ini menunjukkan bahwa kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk bepergian, baik untuk keperluan ibadah, liburan keluarga, maupun aktivitas lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkirakan 23.041 penumpang akan menggunakan layanan kereta pada Sabtu (31/5), dan 27.020 penumpang pada Minggu (1/6).
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi lonjakan, pihaknya mengoperasikan 58 perjalanan KA jarak jauh per hari, terdiri dari 52 kereta reguler dan 6 kereta tambahan, dengan kapasitas tempat duduk mencapai 29.898 kursi per hari.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu