Polisi Amankan 4 Remaja Bersenjata Tajam di Menteng Hendak Tawuran

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 08 Juni 2025 | 10:43 WIB
Remaja mau tawuran ditangkap (Beritanasional/Panji)
Remaja mau tawuran ditangkap (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja bersenjata tajam di kawasan Jl. Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Keempatnya diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, para remaja tersebut berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16).

Susatyo menjelaskan, keempatnya diamankan oleh Tim Patroli Presisi Samapta pada dini hari saat melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran.

“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran,” ujar Susatyo kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Setelah mengamankan keempat remaja tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam dan ponsel.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit handphone, dan satu karung berisi botol kaca. Para pelaku langsung diamankan,” tuturnya.

Susatyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau keluarga dan para orang tua agar lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyampaikan bahwa para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar William.

“Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: