Polisi Ciduk 105 Pelaku Tawuran di Jakarta dan Sekitarnya, 50 Tersangka Terancam 7 Tahun Bui
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya lewat Operasi Pekat Jaya 2026 melaporkan hasil penindakan dengan menciduk 105 pelaku tawuran yang kerap meresahkan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan penangkapan ratusan pelaku tawuran dilakukan selama periode operasi dari 28 Januari sampai 11 Februari 2026.
"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iman saat jumpa pers pada Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan jumlah tersebut, ada 50 orang ditetapkan tersangka yang terdiri atas 19 dewasa dan 31 anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara itu, 55 pelaku lain diberikan pembinaan, yakni 16 dewasa dan 39 ABH.
"Dari kejadian-kejadian yang ada, telah terbit 27 Laporan Polisi. 6 di antaranya adalah Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat di Polda Metro Jaya. Kemudian 21 Laporan Polisi di Polres jajaran Polda Metro Jaya," ucap Iman.
Selain para pelaku, Iman menyebut jajaranya juga berhasil menyita berbagai macam senjata tajam (sajam), mulai dari samurai, celurit, sampai dengan corbek dengan ukuran besar.
"Adapun, barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan, ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran. Kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran," kata Iman.
Akibat tindakan mereka, untuk 50 tersangka dijerat Pasal 307 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam di ruang publik, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 juta.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







