Konflik Trump dan Elon Musk Memanas, Isu Deportasi Menguat

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Juni 2025 | 06:01 WIB
Elon Musk saat bertemu dengan Presiden Jokowi di sela-sela World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC) (Foto Biro Pers, Media & Informasi Setpres)
Elon Musk saat bertemu dengan Presiden Jokowi di sela-sela World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC) (Foto Biro Pers, Media & Informasi Setpres)

BeritaNasional.com -  Hubungan yang dulu hangat antara Donald Trump dan Elon Musk kini berubah menjadi salah satu perseteruan politik paling panas tahun ini. Setelah perdebatan sengit soal “One Big Beautiful Bill Act” mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon menyerukan tindakan deportasi Elon Musk.

Bannon, yang kerap menjadi pengkritik vokal CEO Tesla dan SpaceX itu, menyatakan pada Kamis (6/6/2025) bahwa pemerintah seharusnya segera menyelidiki status imigrasi Musk.

“Saya meyakini Elon Musk adalah imigran ilegal. Harus dideportasi sesegera mungkin,” tegas Bannon dalam wawancaranya dengan The New York Times, dikutip Senin (9/6/2025).

Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik, menambah panas situasi yang sudah memanas antara dua tokoh publik besar: Trump dan Musk.

Awal Perseteruan: Dari Sekutu Jadi Musuh

Hubungan antara Musk dan Trump dulunya terbilang erat. Musk sempat dipercaya memimpin Departemen Efisiensi Pemerintahan di bawah administrasi Trump. Namun, segalanya berubah sejak munculnya perselisihan terkait anggaran besar yang disebut sebagai One Big Beautiful Bill Act.

Keduanya saling melontarkan sindiran di media sosial dan wawancara, hingga akhirnya memuncak dengan keluarnya Musk dari pemerintahan untuk “fokus kembali pada bisnisnya.”

Tak hanya menyoroti status kewarganegaraan, Bannon juga mengangkat isu lain yang menyeret Musk ke dalam pusaran kontroversi:

  • Tuduhan penggunaan narkoba
  • Desakan pencabutan izin keamanan nasional
  • Tudingan kecurangan imigrasi saat awal karier Musk di AS

“Elon Musk bukan warga sah. Kalau begitu, keluarkan dia dari negara ini,” tegas Bannon.

Status Imigrasi Musk: Legal atau Abu-Abu?

Elon Musk lahir di Afrika Selatan, lalu pindah ke Kanada, sebelum akhirnya bermukim di Amerika Serikat dan menjadi warga negara AS pada 2002.

Namun laporan dari Washington Post 2024 menyebut, saat pertama kali bekerja di AS, Musk sempat berada dalam situasi hukum yang tidak sepenuhnya jelas.

Menurut laporan itu, Musk awalnya datang ke AS dengan visa pelajar dan tidak melanjutkan kuliahnya di Stanford seperti yang direncanakan.

Karena tidak melanjutkan studi, ia seharusnya meninggalkan AS dan mengurus visa kerja resmi. Namun, Musk membantah tuduhan ini, menyebutnya sebagai “wilayah abu-abu” dalam wawancara pada 2013, dan mengatakan ia memegang visa J-1 yang kemudian berubah menjadi H1-B.

Apakah Musk Bisa Dideportasi?

Secara hukum, warga negara AS bisa dicabut kewarganegaraannya jika terbukti melakukan pemalsuan atau menyembunyikan fakta penting saat proses naturalisasi. Hal ini diatur dalam undang-undang imigrasi Amerika.

Namun, proses hukum semacam itu sangat jarang terjadi, apalagi jika menyasar figur sekelas Elon Musk. Menurut laporan Wired, jika benar Musk menyembunyikan informasi penting saat proses imigrasi, maka langkah hukum bisa saja dilakukan, termasuk pencabutan kewarganegaraan.

Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintahan Trump untuk menindaklanjuti desakan Bannon tersebut.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: