Kalah di Pengadilan, Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI dan Microsoft Ditolak

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026 | 17:52 WIB
Bos Tesla dan SpaceX Elon Musk (Foto/Instagram Elon Musk)
Bos Tesla dan SpaceX Elon Musk (Foto/Instagram Elon Musk)

BeritaNasional.com - Ambisi Elon Musk untuk menjatuhkan para pendiri OpenAI kandas di meja hijau. Sembilan juri di pengadilan California secara bulat memutuskan menolak gugatan Musk terhadap Sam Altman, Greg Brockman, OpenAI, dan Microsoft. Alasan utamanya cukup telak, gugatan tersebut dinilai sudah kedaluwarsa.

Sebelumnya, bos Tesla dan SpaceX tersebut menuduh Altman dan koleganya telah mencuri dana amal karena mengubah status laboratorium kecerdasan buatan (AI) tersebut menjadi entitas yang berorientasi pada keuntungan (for-profit). 

Namun, juri menemukan bahwa kerugian yang diklaim Musk terjadi jauh sebelum batas waktu hukum untuk mengajukan gugatan (statute of limitations).

Meskipun persidangan ini sempat membongkar drama internal Silicon Valley dan menghadirkan kesaksian para tokoh top teknologi, pada akhirnya hakim dan juri hanya berfokus pada poin hukum yang spesifik.

OpenAI berhasil meyakinkan juri bahwa segala bentuk kerugian yang dipermasalahkan Musk telah terjadi sebelum tenggat waktu tahun 2021 dan 2022, tergantung pada poin dakwaannya.

"Ada begitu banyak bukti yang mendukung putusan juri, itulah mengapa saya siap untuk langsung menutup kasus ini," tegas Hakim Yvonne Gonzalez Rogers yang dikutip dari TechCrunch pada Selasa (19/5/2026).

Juri tidak butuh waktu lama untuk mengambil keputusan. Hal ini langsung dimanfaatkan oleh tim hukum OpenAI untuk menyindir Musk.

"Juri tidak membutuhkan waktu bahkan sampai dua jam untuk menyimpulkan bahwa gugatan Tuan Musk hanyalah rekayasa yang diada-adakan dan tidak sesuai realitas," ujar Bill Savitt, pengacara utama OpenAI. 

"Gugatan ini adalah upaya munafik untuk menyabotase kompetitor," tambahnya.

Kemenangan mutlak ini menjadi angin segar bagi OpenAI. Dengan hilangnya ancaman restrukturisasi dari Musk, jalan OpenAI menuju penawaran saham perdana (IPO) yang santer dirumorkan kini menjadi makin mulus.

Microsoft yang ikut terseret dalam gugatan ini juga menyambut baik putusan pengadilan. Raksasa teknologi tersebut menegaskan akan terus berkomitmen mendukung OpenAI demi memajukan teknologi AI bagi masyarakat global.

Gugatan Ratusan Miliar Dolar Kandas

Sebelum putusan keluar, pengadilan sebenarnya sempat membahas potensi kerugian yang dialami Musk. Tim ahli Musk memperkirakan keuntungan ilegal yang diraup OpenAI dan Microsoft dari dana amalnya mencapai angka fantastis, yakni antara USD 78,8 miliar hingga USD 135 miliar (sekitar Rp1.200 triliun hingga Rp2.100 triliun).

Namun, Hakim Gonzalez Rogers sejak awal tampak skeptis dengan analogi tim hukum Musk yang menyamakan donasi amal dengan investasi bisnis. "Analisis Anda tampaknya tidak memiliki kaitan dengan fakta-fakta yang mendasarinya," sindir hakim kepada saksi ahli Musk.

Musk Siap Ajukan Banding

Meski kalah karena masalah prosedural, Elon Musk tampaknya menolak tumbang begitu saja. Lewat cuitannya di platform X (sebelumnya Twitter), Musk justru mengeklaim kemenangan moral.

"Tidak ada keraguan bagi siapa pun yang mengikuti kasus ini bahwa Altman & Brockman memang memperkaya diri mereka dengan mencuri dana amal. Satu-satunya pertanyaan adalah KAPAN mereka melakukannya!" tulis Musk melalui media sosial X pada Selasa.

Ia juga menegaskan tidak akan berhenti di sini. 

"Saya akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Wilayah Kesembilan, karena membiarkan preseden penjarahan dana amal ini bisa merusak aktivitas filantropi di Amerika," tambahnya.

Senada dengan sang klien, pengacara utama Musk, Marc Toberoff, memberikan respons singkat namun tegas saat dimintai keterangan. 

"Satu kata, Banding," katanya.

Sumber: TechCrunchsinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: