Kasus Dugaan Pelecehan oleh Anak SD di Bekasi, Kapolres: Sudah Ditangani Reskrim

BeritaNasional.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan anak berinisial Y (8) saat ini tengah ditangani.
Kepastian itu disampaikan setelah viral laporan yang dilayangkan keluarga korban ditolak polisi. Karena baik korban maupun terduga terlapor Y masih berusia di bawah umur atau berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
“Sudah ditangani reskrim (Reserse Kriminal),” kata Kusumo saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Kendati demikian Kusumo belum bisa berkomentar untuk tindaklanjut kasus tersebut. Dia mengarahkan, agar langsung ditanya ke penyidik yang menangani.
“Langsung ke bagian reskrim ya untuk kejelasannya,” tuturnya
Adapun penolakan ini sempat viral, setelah ibu korban melalui media sosial mengaku laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya ditolak kepolisian, karena terlapor berusia di bawah 12 tahun.
Sebagaimana diunggah akun Instagram @ndputriw, semua berawal saat anaknya tidak mau solat lagi. Setelah ditanya lebih dalam, ternyata anaknya turut jadi korban pelecehan oleh Y yang mengaku telah tiga kali melakukan tindakan tersebut.
“Dia bilang ‘aku gak suka salat karena kalau salat si Y main masukin tt ke p*t’,” demikian keterangan seperti dikutip lewat akun @ndputriw.
Kasus ini lantas coba diselesaikan dengan cara musyawarah, namun ibu korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, dan ditolak.
“Sampai di Polres kami diarahkan ke unit PPA. Namun, laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku gak bisa mikir, Cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata ibu itu menambahkan.
Kemudian, ibu korban ke DPPPA keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mengaku dapat penjelasan DPPPA Cuma menangani penyembuhan korban.
Atas penjelasan itu, ibu korban pun kembali mencoba menempuh proses hukum dengan didampingi karang taruna. Sampai akhirnya, laporan diterima lalu sang anak yang menjadi korban diminta visum.
“Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun,” ujar dia.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu