Nadiem Makarim Bantah Monopoli Pengadaan Chromebook

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim membantah pemilihan laptop Chromebook dimaksudkan untuk memonopoli produk dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Bantahan itu disampaikan Nadiem, sebab proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 3.582.607.852.000 dari APBN dan DAK Rp 6.399.877.689.000, dengan total dana Rp 9.982.485.541.000 dijalankan melalui e-catalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kemendikbud Ristek tidak memiliki kewenangan siapa yang menjadi penyedia, siapa yang boleh menawarkan produk dan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan harga,” ujar Nadiem kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Terlebih, Nadiem juga mengklaim dalam memilih produk pihaknya telah konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar tidak ada unsur monopoli di balik pengadaan proyek tersebut.
“Seperti yang saya bilang, sangat penting untuk diingat bahwa kami melakukan konsultasi ke KPPU untuk memastikan bahwa tak ada unsur monopoli dalam pengadaan ini dan sudah ada jawabannya secara formal,” ujarnya.
Sementara adanya informasi enam vendor yang menjadi penyedia proyek Laptop Chromebook diantaranya; PT Zyrexindo Mandir Buana; PT Bangga Teknologi Indonesia; PT Evercoss Technology Indonesia; PT Tera Data Indonusa; PT Supertone; dan PT Acer Indonesia.
Hal tersebut dibantah oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris bahwa yang terlibat dalam pengadaan ini sebanyak 19 supplier yang telah memasukan produk ke e-catalog.
“Daftar penyedia yang punya kemampuan untuk supply ada 19, tidak benar hanya 6. Dan yang menentukan yang masuk dalam e-catalogue itu, siapa namanya, siapa penyedia, maupun harga, bukan kewenangan dari kementerian,” jelas Hotman.
Menurutnya, proyek tersebut telah sesuai dengan prosedur yang langsung berkoordinasi bersama LKPP yang didalamnya turut diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat auditnya
“Harga jadi itu pemenangnya di bawah harga dari semua vendor yang ada di e-catalogue. Karena disana harganya Rp6-7 juta, sedangkan jadinya dibawah 6 juta,” tuturnya.
“Saya kira kementerian disini independent tidak ada melibatkan siapapun, karena lagi-lagi siapapun penyedia itu kan ada dalam e-katalog, bebas, dan harganya transparan disitu. Jadi tidak ada melibatkan siapapun,” pungkas Hotman.
Sekedar informasi terkait masalah Laptop ini, berawal dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi, bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Alhasil kekinian Kejagung menemukan adanya dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Terhadap nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.
Meski demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu