KPK Hormati Putusan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Meski hanya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan lepas dari dakwaan kasus peritangan penyidikan eks caleg PDIP Hasrun Masiku, Setyo tetap menghargai keputusan hakim.
"Kami menghargai keputusan ini karena diambil demi tegaknya hukum dengan landasan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK dikutip Sabtu (26/7/2025).
Setyo menambahkan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut sehingga belum dapat melakukan kajian secara mendalam.
"Kami belum melihat fisik putusannya secara lengkap, jadi nanti kami akan mempelajari berbagai pertimbangan yang termuat dalam amar putusan," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus peritnangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menilai perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi saat Harun belum berstatus tersangka, tepatnya 8 Januari 2020.
Sementara surat penyidikan baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, perbuatan Hasto tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu