Hasto Bebas Tuduhan Halangi Penyidikan, KPK: “Kurang Bukti Apa Lagi?”

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keheranan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, majelis hakim menyatakan anak buah Ketum PDIP Megawati Seokarnoputri itu tidak terbukti dalam perkara perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan persangkaan dan pasal yang ditujukan jaksa penuntut umum untuk Hasto sudah jelas.
"Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK dikutip Sabtu (26/7/2025).
“Barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung," imbuhnya.
Berdasarkan barang bukti yang disajikan JPU, Setyo mengatakan, KPK yakin ada upaya perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus peritnangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menilai perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi saat Harun belum berstatus tersangka, tepatnya 8 Januari 2020.
Sementara surat penyidikan baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, perbuatan Hasto tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu