KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR BI ke Yayasan Milik Pejabat

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:53 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana yang diduga mengalir ke penyelenggara negara dalam kasus penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, aliran dana yang diduga mengalir lewat berbagai yayasan yang dimiliki para penyelenggara negara itu didalami kepada 11 saksi.

“Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

Para saksi tersebut diantaranya, Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti dan Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima Mohamad Mu’min.

Kemudian, Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan Ida Kharunnisah, Ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan Sudiono, dan Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan Jadi.

Lalu, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon Deddy Sumedi.

Selanjutnya, Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Ali Jahidin, notaris Sundari Meina Shinta ibu rumah tangga Eka Kartika, dan pejabat pembuat akta tanah Debby Puspita Ariestya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berjanji akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut sebelum akhir Agustus 2025.

“Kami sudah ekspos pekan ini. Semoga sebelum Agustus berakhir kami sudah bisa sampaikan siapa saja tersangkanya,” ujar Asep.

Asep mengatakan, kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan korupsi, tetapi juga unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial malah dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan individu.

Ia mengatakan, dana awalnya ditransfer ke rekening sebuah yayasan dipakai sebagai perantara untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

Hal ini dilakukan karena penyaluran CSR dari BI hanya diperbolehkan kepada institusi berbentuk yayasan, bukan individu.

“Dana masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer lagi ke pribadi. Bahkan, sebagian dikirim ke pihak lain yang mewakili pelaku,” tuturnya.

Asep menyebut, yayasan penampung dana CSR tersebut sengaja dibentuk pihak-pihak yang terlibat, termasuk anggota Komisi XI DPR RI yang berinisial S dan HG.

“Yayasan ini dibuat oleh pihak-pihak tertentu di Komisi XI, seperti Saudara S dan HG, untuk menerima aliran dana CSR,” kata dia.

Ia mengungkap, dana CSR itu awalnya diajukan untuk program sosial seperti pengadaan ambulans, pemberian beasiswa, hingga kegiatan pembangunan.

Meski demikian, kata Asep, dana tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.

“Dana awalnya untuk program sosial, tapi kemudian ditarik tunai dan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: