KPK Yakin Orang Dekat Bobby Nasution Dapat Perintah Terima Suap Korupsi Proyek Jalan Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting mendapatkan perintah untuk menerima suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tindakan itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Sbatu (26/7/2025).
“Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” imbuhnya.
Asep menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menelusuri sosok yang memberi perintah kepada Topan agar menerima suap itu.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana,” tuturnya.
Menurut dia, tim penyidik akan memeriksa saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Hal ini agar alat bukti itu bisa disajikan nantinya dalam persidangan.
"Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata dia.
Saat ini KPK bakal fokus menelisik sosok pemberi perintah kemudian ke mana saja aliran uang itu diserahkan Topan.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ucapnya.
KPK menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Pun KPK telah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu