KPK Dalami Modus RK Samarkan Kepemilikan Kendaraan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan kendaraan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) yang disita telah disamarkan.
Menurut Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepemilikan kendaraan itu disamarkan atas nama ajudan atau pegawainya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (26/7/2025).
Asep mengatakan tim penyidik kembaga antirasuah saat ini sedang mendalami alasan RK mengubah kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan),” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakanpihaknya bakal mendalami peran RK sebagai pengambil keputusan dalam kasus dugaan korupsi markup iklan BKB.
Budi mengatakan pendalaman itu dilakukan karena RK merupakan pemegang saham dan kebijakan tertinggi dalam perkara tersebut.
“Tentunya aspek-aspek dalam pengambilan keputusan juga didalami oleh penyidik, termasuk juga peran dari pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.
Ia mengatakan hal tersebut perlu didalami dari para saksi agar pekara menjadi terang benderang dan konstruksi kasus menjadi komprehensif.
“Sehingga penyidik akan mendapatkan keterangan yang koperensif dalam konstruksi perkara ini, sehingga ini masih terus berkembang begitu ya pendidikan dari perkara BJB ini,” tuturnya.
Terkait selisih dana non-budgeter tersebut, Budi mengatakan jumlahnya masih sama. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman berkaitan dengan pengadaan lain.
“Masih akan terus didalami, apakah hanya terkait dengan pengadaan iklan, atau kita lihat lagi pengadaan-pengadaan lainnya tentunya, itu semua masuk dalam materi penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.
Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu