Mendes Yandri Susanto Jamin Tak Ada Bagi-bagi Uang dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih

BeritaNasional.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan tidak ada praktik pembagian uang atau keuntungan bagi kementerian yang terlibat dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan Yandri dalam menyikapi isu yang beredar di masyarakat.
"Ada juga yang nyinyir, media massa, media terkenal, 'ini katanya bagi-bagi duit, Mendes, Menteri Koperasi, Menko Pangan, bawa koper'. Enggak ada kita, satu sen pun Menteri Desa, Menteri Koperasi, dan semua yang disebutkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025, 18 kementerian/lembaga itu enggak bawa duit," kata Yandri yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (12/6/2025).
Yandri menjelaskan 18 kementerian/lembaga yang terlibat dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025 itu justru membawa tanggung jawab besar untuk menyukseskan pendirian Kopdes Merah Putih.
"Yang dibawa tanggung jawab, enggak ada kita bagi duit," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua MPR RI ini juga menyampaikan operasional Kopdes Merah Putih tidak akan bergantung pada uang negara.
Sebaliknya, koperasi akan didampingi oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk perbankan, agar mampu berdaya secara mandiri.
"Maka, ini bukan hanya kita membentuk, melainkan juga pendampingan dan evaluasi," ujar Yandri.
Yandri menargetkan, pada akhir Juni 2025, semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah memiliki badan hukum.
"Untuk mencapai target, kita koordinasi terus. Ini Menteri Koperasi, Menteri Desa, Satgas Koperasi tiap hari kita pantau, tidak kita biarkan. Kita ada pendampingan, kita serius," kata Yandri.
Sebelumnya, Yandri juga telah menjelaskan berbagai solusi yang dihadirkan pemerintah untuk mempermudah pembentukan Kopdes Merah Putih.
Salah satunya adalah Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Surat edaran ini berisi panduan lengkap bagi desa dalam membentuk koperasi, termasuk mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Selain itu, negara melalui Kementerian Desa juga telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana desa untuk kebutuhan pembentukan Kopdes.
Berdasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, biaya notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat diambil dari dana desa.
Kemendes PDTT telah menetapkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu