Atasi Peredaran Obat Ilegal, Pasar Pramuka Ditata Ulang

BeritaNasional.com - Pasar Pramuka Jakarta Timur akan ditata kembali. Hal ini untuk mengatasi peredaran obat ilegal serta kepatuhan para pedagang di sana.
Penataan ini dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya.
"Direncanakan tahun ini. Saat ini sedang proses untuk desain pembangunan fisik oleh Perumda Pasar Jaya, yang nantinya akan paralel dengan rencana aksi terkait permasalahan peredaran obat ilegal," ujar Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar di Jakarta.
Rencananya penataan ulang akan dilaksanakan secara bertahap yang tahap awalnya telah dilakukan rapat koordinasi dengan Perumda Pasar Jaya.
Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kepada pedagang serta diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) melibatkan para pemangku kepentingan terkait sehingga akan dihasilkan rencana aksi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Perumda Pasar Jaya melakukan revitalisasi Pasar Pramuka tidak hanya pada revitalisasi pembangunan fisik, namun juga terhadap penataan sistem pelayanan kefarmasian yang sesuai ketentuan bersama BBPOM Jakarta," jelasnya melansir Antara, Minggu (15/6/2025).
Diketahui peredaran obat ilegal dan sub standar diduga bersumber dari pasar tersebut. Kondisi ini kemudian diperparah dengan minimnya pemahaman pedagang terhadap regulasi obat. Para pedagang juga mengalami kendala dalam administrasi usaha.
Hal lain yang juga melatarbelakangi penataan ulang pasar yakni sistem pelayanan kefarmasian belum sesuai ketentuan antara lain perizinan dan pengelolaan obat belum sesuai regulasi.
Sementara itu, penjualan obat ilegal di Pasar Pramuka diketahui menggunakan modus transaksi langsung di dalam pasar dan satu satu kendaraan ke kendaraan lain. Obat-obat yang dijual berasal dari distributor tidak resmi.
BPOM pun melakukan upaya mengatasi penjualan ini, salah satunya melalui sidak di Pasar Pramuka pada tahun 2016, yang berujung penyegelan tujuh kios karena ditemukan obat kedaluwarsa, obat keras, dan obat tanpa penandaan atau ilegal. (Antara)
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu