Satori Klaim Masih Saksi di Perkara CSR BI

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Juni 2025 | 16:25 WIB
Anggota DPR Satori (BeritaNasional/Panji)
Anggota DPR Satori (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi XI Satori mengklaim status hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Coroporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, masih sebagai saksi.

Hal itu dia klaim usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhait perkara tersebut, Rabu (18/6/2025).

“Masih masih (sebagai saksi). Nuhun ya,” ujar Satori sambil meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya apa saja yang didalami, Satori enggan membeberkan. Dia hanya mengaku memberi keterangan tambahan kepada penyidik.

“Oh hanya keterangan tambahan aja. Sudah saya jelaskan masih yang lama,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menaikkan status Anggota Komisi XI DPR RI Satori dari saksi menjadi tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi Direktor Penyidikan Asep Guntur Rahayu saat ditanya kepastian Satori akan dijadikan tersangka kasus penyelewengan dana CSR Bank Indonesia

"Masih diperdalam (buktinya). Belum (ada perubahan status saksi menjadi tersangka), nanti sebentar lagi. Sebentar lagi," ujar Asep.

Asep juga memberi respons terkait Satori yang telah diperiksa sebagai saksi 3 kali tanpa dinaikan status sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan.

“Ya bisa dong. Bisa. Tapi pokoknya belum (menjadi tersangka) sampai saat ini dan diperdalam penggunaan dana CSR itu,” tuturnya.

Pun ia mengatakan dana CSR tersebut digunakan Satori untuk keperluan pribadi. Di antaranya, membeli sejumlah properti.

"Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian properti. Dia tarik tunai, diberikan kepada orang dan dibelikan properti menjadi milik pribadi,” tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: