KPK Sita Gedung dan Pipa Gas Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 02 November 2025 | 08:00 WIB
KPK sita gedung dan pipa PGN. (BeritaNasional/Panji)
KPK sita gedung dan pipa PGN. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari ISARGAS Group.

“Penyidik menyita gedung atau dalam bentuk kantor, yaitu bangunan dan tanahnya PT BIG yang berlokasi di Cilegon,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta, dikutip Minggu (2/11/2025).

Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor PT BIG seluas 300 meter persegi yang terdiri dari bangunan dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon Banten.

Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer yang juga berada di wilayah Cilegon.

“Penyitaan ini karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan dalam kerja sama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAE,” tuturnya.

“Sehingga penyidik melakukan langkah penyitaan terhadap aset-aset tersebut, 13 lajur pipa dan satu gedung beserta tanahnya PT BIG dalam perkara PGN ini,” jelasnya. 

Aset-aset tersebut diketahui berada dalam penguasaan tersangka Arso Sadewo (AS), yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Proses penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang penyitaan pada 28 Oktober 2025.

Menurut Budi, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

“Tentunya ini juga menjadi langkah progresif yang penyidik lakukan untuk pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua orang dari pihak PGN dan dua orang dari PT IAE atau ISARGAS Group.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus ini.

“PT BIG ini adalah dalam penguasaan saudara AS, yang mana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia mengatakan akan memastikan terlebih dulu tentang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh individu atau korporasi.

“Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” kata Budi.

Terkait aset lain yang mungkin dijadikan jaminan dalam kerja sama tersebut, KPK masih melakukan verifikasi.

“Nanti kami akan cek dengan agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” tambahnya.

Dalam kerja sama itu, disepakati pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Namun, belakangan ditemukan adanya dugaan kickback dari pihak PT IAE kepada pejabat PGN.

“Di situ meeting of mind-nya, ada pengkondisian-pengkondisian terkait dengan kerja sama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAE,” tandasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: