Berkas Kasus Beras Premium Lengkap, 2 Bos Beras Jelita dan Topi Koki Segera Disidangkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 10 Mei 2026 | 06:54 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut beras premium yang tidak berstandar mutu. (Foto/Ist)
Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut beras premium yang tidak berstandar mutu. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kasus perlindungan konsumen beras premium yang menjerat dua bos produsen beras Jelita dan Topi Koki memasuki babak baru. 

Setelah berkas Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Total dua tersangka, yakni RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw terkait beras premium merek Jelita dan SB selaku presiden direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk produsen beras premium merek Topi Koki, telah dilakukan tahap selanjutnya.

“Dengan tersangka atas nama RSS (Pemilik Toko Sam Yauw) untuk produk beras premium merek Jelita dan tersangka atas nama SB (Presiden Direktur PT. Buyung Poetra Sembada, TBK) untuk produk beras premium merek Topi Koki,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya pada Minggu (10/5/2026).

Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/23/VII /2025/ SPKT.DITTIPIDEKSUS /BARESKRIM POLRI, 23 Juli 2025; dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/VIII /2025/SPKT. DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM POLRI, 5 Agustus 2025.

“Sebagai tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kepada masing masing JPU dalam penanganan perkara aquo, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026,” jelasnya.

Setelah proses tahap kedua selesai, JPU akan menyusun dakwaan untuk perkara disidangkan ke pengadilan untuk pembacaan dakwaan dan pembuktian.

Duduk Perkara Kasus

Sementara itu, untuk duduk perkara kasus, dugaan pelanggaran dilakukan PT Buyung Poetra Sembada memproduksi beras premium Jelita yang tidak dengan standar mutu untuk beras premium. 

Semua itu dilakukan atas instruksi RSS yang menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control.

“Sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Tindakan serupa dilakukan tersangka SB selaku pemilik Toko Sam Yauw yang memproduksi beras premium Topi Koki yang tidak sesuai standar mutu beras premium tanpa memakai alat sesuai standar quality control.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan,” tuturnya.

Seluruh upaya penindakan hukum terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar. Termasuk memberantas praktik kecurangan pemalsuan standar mutu merugikan masyarakat.

“Menjamin keamanan pangan (food safety) memastikan seluruh bahan pokok yang beredar aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya,” ungkapnya.

“Efek jera memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pangan untuk mendorong kejujuran dalam berbisnis dan menjaga iklim pertanian yang kondusif,” paparnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: