Kapolda Jambi Tegaskan Sanksi Maksimal bagi Bripda W Pelaku Pembunuhan Dosen
BeritaNasional.com - Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Holomoan Siregar memastikan anggota Polres Tebo berinisial W pangkat Bripda akan dijatuhi hukuman sanksi maksimal atas kasus pembunuhan seorang dosen wanita Erni Yuniati (37)
Sanksi diberikan setelah W ditangkap di Kabupaten Tebo oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo pada Minggu 2 November 2025. Akibat kasus pembunuhan dilatarbelakangi masalah pribadi, salah satunya asmara.
"Saya akan memberikan hukuman maksimal terhadapnya bilamana terbukti hasil sidang pidana," ucap Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025).
Jenderal Bintang Dua Polri tersebut menegaskan, penyidikan kasus pembunuhan dan Curas di Bungo dilaksanakan secara profesional, scientific, dan transparan.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Oknum anggota Polres Bungo dan saat ini juga dugaan pelanggaran kode etik Profesi Polri sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Jambi," ujar dia.
Secara terpisah Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan saat ini proses pendalaman masih dilakukan terhadap W yang tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan perkara.
Semua pemeriksaan itu berjalan beriringan dengan pemeriksaan Bid Propam Polda Jambi untuk persiapan sidang etik terhadap W yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bungo.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan. Tim dari Bid Propam Polda Jambi juga sudah turun ke Polres Bungo untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," beber Mulia.
Sementara dalam kasus ini, jasad dosen wanita Erni Yuniati (37) ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kematiannya sempat membuat geger, karena korban awalnya ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup sarung. Hingga akhirnya proses autopsi RSUD Hanafie Bungo menemukan tindak kekerasan dari jasad korban diduga telah diperkosa.
Selain itu, diduga jika W setelah menghabisi nyawa korban langsung membawa kabur satu unit mobil dan motor serta telepon genggam. Seluruh harta korban itu kini telah diamankan polisi untuk kepentingan barang bukti.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







