Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Ini Alasannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Juni 2025 | 15:13 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Presiden Prabowo Subianto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Alasannya adalah dianggap tidak lagi efektif.

Saber Pungli itu dibentuk di era Presiden Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi. Prabowo baru mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Pada bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Jadi, Prabowo membubarkan satgas tersebut.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tertulis pada bagian menimbang dalam Perpres.

Satgas Saber Pungli dibentuk di periode pertama Presiden Ketujuh Joko Widodo. Satgas tersebut dibentuk sebagai bagian reformasi hukum pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: