KAI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden KRL Vs Truk di Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:56 WIB
KAI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden KRL Vs Truk di Tangerang. (Foto/istimewa).
KAI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden KRL Vs Truk di Tangerang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter bakal mengambil langkah hukum terkait kecelakaan Commuter Line atau Kereta Rel Listrik (KRL) yang menabrak truk di wilayah Tangerang.

Langkah hukum diambil, karena adanya dugaan kelalaian dari pengendara truk yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga. Tidak hanya itu, masinis yang bertugas pun jadi korban luka.

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ujar Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangannya dikutip Sabtu (21/6/2025).

Leza mengatakan untuk kondisi masinis telah mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjadi korban dari kecelakaan yang juga menyebabkan tiga orang luka, diantaranya pengendara motor dan sopir truk. 

“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ucap Leza.

Disisi lain, Leza turut menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KRL akibat kecelakaan tersebut. Sementara untuk KRL No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

Sehingga harus dievakuasi kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan pengembalian penumpang yang dipindahkan ke perjalanan KRL selanjutnya.

Adapun terkait dengan pelanggaran ini, dijelaskan Leza sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. 

Demikian pula sebagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” kata Leza.

Sebelumnya, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat dari kecelakaan Commuter Line (KRL) dengan sebuah truk di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto, menjelaskan kecelakaan ini bermula ketika kereta melaju dari arah Tangerang menuju Jakarta. Tiba-tiba di lokasi ada truk yang hendak melintas di jalur penyeberangan.

"Nabrak mobil Mitsubishi yang dikemudikan oleh inisial S. Terus setelah menabrak mobil itu terpental,” kata Prapto saat dihubungi awak media.

Truk yang terpental kemudian mengenai dua unit motor. Akibat kejadian itu, dua pengemudi motor berinisial MY dan I terluka sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Sementara untuk, pengemudi truk inisial S hanya mengalami luka ringan. Meskipun yang bersangkutan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Pengemudi mobil truk yang inisial S tadi hanya luka lecet dan dibawa ke RSUD Tangerang terus tidak dilakukan perawatan dan bisa pulang," ucap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: