DPR Minta Kebijakan ASN Work From Anywhere Diuji Coba Dahulu

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Kementerian PAN-RB menguji coba lebih dahulu kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).
Perlu diuji seberapa efektif kebijakan tersebut. Doli khawatir ASN bisa bekerja di manapun akan mengurangi produktifitas.
Karena itu, politikus Golkar ini meminta perlu dibuat pilot project di ASN level tertentu. Dengan uji coba selama kurang lebih enam bulan.
"Nah oleh karena itu menurut saya mungkin kebijakan ini perlu diuji dulu, misalnya diuji atau mungkin dicari pilot project dulu ya, misalnya di daerah mana gitu ya, atau di level mana gitu, nanti kemudian dievaluasi, apa jalankan 6 bulan dulu gitu ya, nah baru kita liat nanti, baru kita liat apakah 6 bulan itu, apakah, tadi ada KPI-nya terus tingkat pengawasannya juga ketat gitu ya," ujar Doli kepada wartawan dikutip Sabtu (21/6/2025).
"Kemudian apakah memang mereka ini bisa mempertahankan produktivitas dan tingkat pelayanannya lebih baik atau tidak nanti kalau kita liat lagi, 6 bulan berikutnya kayak gimana, kalau misalnya ternyata nggak menjawab itu, yaudah kita kembalikan semua lagi aja," jelasnya.
Menurut Doli, kebijakan WFA ini perlu diikuti dengan jaminan bahwa para ASN bisa menjaga kinerjanya. Serta tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utamanya
"Nah, yang kedua harus juga dibuat ada mekanisme target-target pencapaian, jadi misalnya dalam satu minggu dikasih key performance indicator lah, KPI-nya itu harus jelas, misalnya dibuat per apa target kerjanya, per minggu atau per bulan, apakah bisa mencapai target kerja atau tidak karena memang diikuti dengan itu saya kira ada masalah," jelasnya.
Maka itu, pemberlakuan kebijakan WFA ini perlu disertai dengan pengawasan yang ketat oleh KemenPAN-RB.
"Jadi tentu semuanya pada akhirnya harus diikuti dengan tingkat pengawasan yang juga cukup ketat ya," kata Doli.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Menteri itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara secara fleksibel pada instansi pemerintah.
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu