Kejagung Limpahkan 9 Tersangka, Kasus BBM Pertamina Segera Naik ke Meja Hijau

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka (Beritanasional/Bachtiar)
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka bersama barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina KKKS periode 2019-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan pelimpahan tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (23/6/2036) kemarin.

"Kasus Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Harli saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (24/6/2025).

Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk persiapan sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan yakni Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP); Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Kemudian; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Selain sembilan orang Tersangka, barang bukti yang dilimpahkan diantaranya Uang Tunai sebesar; Rp53.950.000; USD 45.006; SSD 40.863; EUR 1.110; RM 219; AUD 90; CNY 1.500; SAR 1.017; HKD 60; JPY 33.000; VND 1.025.000; AED 660; KRW 10.000; THB 20; 20 lembar uang pecahan SGD 1.000; 200 lembar uang pecahan USD 100; Uang senilai Rp 400.000.000;

Kemudian; Tiga buah kunci safe deposit box Bank Mandiri dan BCA; Emas antam dengan berat sebesar 225gr; Sebuah lemari berisi beberapa amplop yang di dalamnya terdapat uang tunai sekitar Rp 300 juta; uang tunai di dalam beberapa lemari besi berjumlah sekitar Rp 697 juta.

Selanjutnya; Barang bukti berupa perangkat hardware SSD, Laptop, Hardisk, Flashdisk dan Handphone.
Barang bukti berupa perangkat lunak storage ataupun software dan beberapa dokumen berkas.

Hingga, Satu bidang tanah seluas 31.921m² beserta bangunan yang ada diatasnya. Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.119 atas nama PT Orbit Terminal Merak. Satu bidang tanah seluas 190.684m² beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada diatasnya dengan Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Duduk Perkara Kasus

Tindak pidana korupsi para tersangka diduga berkaitan dengan PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Akibat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mereka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: