Polri Bakal Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

BeritaNasional.com - Polri melalui Dittipidter Bareskrim masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang sempat ramai berujung dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) beberapa perusahaan.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa penyelidikan masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyelidikan untuk mencari dugaan pidana dalam kasus tersebut.
“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), kemudian banyak pihak juga menyampaikan,” kata Sandi kepada wartawan, dikutip Selasa (24/6/2024).
Karena masih penyelidikan, Sandi pun belum bisa bicara lebih lanjut. Dia memastikan apapun hasil yang diperoleh penyelidik akan disampaikan ke publik secara transparan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” ujarnya.
“(Terkait kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bersama kementerian dan lembaga telah berkolaborasi mendalami dugaan tindak pidana dalam masalah pertambangan di wilayah tersebut.
Di mana, tercatat ada empat perusahaan yang IUP telah dicabut diantaranya; PT. Kawei Sejahtera Mining, PT. Mulia Raymond Perkasa; PT. Anugerah Surya Pratama; dan PT. Nurham imbas dugaan pelanggaran dan dampak kerusakan lingkungan.
"Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Sigit saat ditanya awak media, Kamis (12/6/2035).
Namun demikian, Jenderal Bintang Empat Polri itu hanya menyatakan kalau saat ini penyelidikan masih berlangsung. Namun, dia tidak merinci telah sejauh mana penyelidikan sudah dilakukan.
"Iya (penyelidikan)," ujarnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu