Ahli Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong, Begini Tanggapan Kejagung

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait saran dari Ahli Hukum untuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut perihal saran dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra sepenuhnya berada pada kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," kata Harli saat ditanya wartawan pada konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Sebab, lanjut Harli, kasus yang menjerat Tom Lembong telah masuk ke persidangan. Sehingga, untuk proses pemanggilan saksi semuanya ada pada kewenangan di Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
"Bagaimana terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," ucapnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) perlu dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya," ujar Wiryawan di PN Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
"Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan memberikan keterangan di sini bahwa memang memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif, dan nanti akan jelas pertanggungjawabannya," imbuhnya.
Wiryawan menilai bahwa presiden tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas setiap penugasan yang diberikan kepada menterinya, dalam hal ini kepada Tom Lembong.
"Seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Wiryawan, presiden tetap berada dalam lingkup tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan dan satu-satunya pemimpin eksekutif dalam sistem presidensial.
"Dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah tidak bertanggung jawab secara mandiri, maka pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah," ucapnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang kemudian merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu